Selamat! Program Studi Teknik Elektro ITTelkom Surabaya Mendapatkan Akreditasi Baik

Upaya mengejar tiket masuk meraih akreditasi nasional untuk program studi Teknik Elektro akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa 13 April 2021 lalu berdasarkan surat keputusan BAN-PT nomor 2032/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2021, Teknik Elektro Institut Teknologi Telkom Surabaya berhasil meraih akreditasi Baik.

“Puji syukur setelah melalui proses yang cukup panjang Teknik Elektro ITTelkom Surabaya berhasil meraih akreditasi Baik yang akan berlaku sejak tanggal 13 April 2021 sampai 13 April 2026 mendatang. Ini merupakan sebuah capaian yang luar biasa karena program studi Teknik Elektro baru berdiri 2018.” ujar Dimas Adiputra selaku kepala program studi Teknik Elektro di sela-sela kegiatannya mengajar.

Hasil akreditasi tersebut membuktikan bahwa program studi teknik elektro sudah memenuhi kriteria persyaratan akreditasi yang meliputi tata kelola, penjaminan mutu prodi, kerja sama, kurikulum, pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, prestasi dosen dan prestasi mahasiswa. Di dalam pemberian akreditasi ini, BAN-PT juga memberikan catatan untuk meningkatkan integrasi mata kuliah dan aktifitas keilmuan dan non-keilmuan bagi mahasiswa.

Di kesempatan yang sama pula, Dimas mengatakan ada beberapa target yang dicanangkan ke depannya usai mendapatkan akreditasi ini, “Ke depannya kami akan targetkan untuk mendapatkan predikat Unggul BAN-PT, kami juga pastinya mengejar tiket akreditasi internasional setelah itu. Selain itu prodi telah bergerak untuk meningkatkan suasana akademik di prodi teknik elektro dengan beberapa program unggulan, seperti electrizen talk, workshop ketrampilan elektro, dan focus group discussion yang rutin dilakukan setiap bulan semester berjalan. Mengenai integrasi mata kuliah akan ditinjau kembali pada tahun 2021 ini untuk diimplementasikan pada tahun ajaran 2022/2023. Program S2 adalah hal yang sangat mungkin mengingat dosen prodi teknik elektro ini didominasi lulusan S3.”

Akreditasi merupakan hal wajib yang harus dimiliki baik perguruan tinggi negeri maupun swasta dimana Kemendikna menetapkan apabila suatu program studi perguruan tinggi tidak melakukan akreditasi maka program studi tersebut tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswanya atau mengeluarkan ijazah. Akreditasi juga merupakan penentu standar mutu suatu lembaga atau program studi perguruan tinggi.